Tarif Jasa Bandara Naik 30 Persen
MAKASSAR -- Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara naik sebesar 30 persen. Sebelumnya Rp 30 ribu, tapi kini tarifnya menjadi Rp 40 ribu per penumpang. Menurut Sekretaris PT Angkasa Pura 1 Miduk Situmorang, kenaikan tarif yang terhitung sejak 1 Desember 2010 ini untuk perbaikan dan pembenahan fasilitas bandara. "Kenaikan tarif ini tak hanya diberlakukan di Bandara Hasanuddin, tapi juga di bandara lain yang dikelola Angkasa Pura 1," kata dia sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini