Sindikat Ijazah Palsu Diduga Libatkan Profesor
MAKASSAR -- Profesor Hamzah Thaha, yang diduga sebagai guru besar perguruan tinggi swasta di Kabupaten Barru, ditangkap polisi karena dugaan memimpin sindikat pemalsuan ijazah di Makassar. Pria 70 tahun itu ditangkap bersama dua rekannya, Rusmin Kasmin, 70 tahun, dan Nirwana, 40 tahun.
"Ada laporan dugaan ijazah palsu sehingga tidak bisa dilegalisir perguruan tinggi. Itu yang kemudian kami tindaklanjuti dengan mencari pelaku pemalsuan," kata Kepala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini