Pembunuh Mahasiswa Divonis 15 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Terdakwa Nurul Hamzah dan Ahmad Kurniawan divonis 15 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti membunuh Dodo Rizaldi, mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM). "Vonis untuk kedua terdakwa sudah setimpal dengan perbuatannya," kata ketua majelis hakim Parlas Nababan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Parlas mengatakan Nurul Hamzah, 21 tahun, dan Ahmad Kurniawan, 22 tahun, terbukti melanggar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini