Tersangka Pembunuhan Menangi Praperadilan
WAJO -- Andi Syarifuddin alias Andi Munir, tersangka kasus pembunuhan, memenangi sidang praperadilan terhadap Polres Wajo. Permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Desa Tua, Kecamatan Majauleng, Wajo, ini dikabulkan Pengadilan Negeri Sengkang, kemarin.
Atas putusan itu, hakim tunggal praperadilan, Zulkifli Sultan, meminta polisi melepaskan Andi Munir dari tahanan. "Bukti yang diajukan polisi untuk menangkap Andi Munir belum cukup, baik formal m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini