Pejabat yang Suka Terima Hadiah Bisa Dorong Korupsi
MAKASSAR -- Widyarta Wahyupas dari Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan perbedaan antara gratifikasi dan suap sudah jelas. Masalah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun atas nama jabatan.
Menurut Widyarta, kebiasaan pejabat memberi dan menerima selalu ada muatan kepentingan. Karena itu, kata dia, diperlukan penguatan komitmen untuk mencegah praktek suap dan mener
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini