Rumah Kos Dikenakan Pajak
MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar menetapkan usaha indekos masuk kategori wajib pajak. Karena itu, mulai tahun depan, pemilik kos-kosan harus membayar pajak.
Pajak untuk usaha rumah pemondokan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kenaikan Pajak dan Retribusi Kota yang baru saja ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar kemarin.
Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Perda Retribusi Rumah Kos A Endre M. Cecep Lantara mengatakan ru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini