Kasus Pengadaan Alat Laboratorium Sekolah
Mapparenta Dianggap Bertanggung Jawab Secara Pidana
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menyimpulkan bahwa Andi Mapparenta Muhkal bertanggung jawab secara pidana dalam kasus pengadaan alat laboratorium. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maros itu diduga mencairkan dana proyek tanpa realisasi alias fiktif.
"Dana cair, tapi proyek tidak ada. Otomatis dia harus bertanggung jawab secara pidana," kata Dady Siswadi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, di kantornya kemarin. Kejaksa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini