Rekening 104 Wajib Pajak Diblokir
MAKASSAR -- Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menyatakan hingga Oktober 2010 telah memblokir 104 rekening wajib pajak. Pemblokiran itu ditempuh karena wajib pajak tersebut tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya. "Sanksi itu melalui beberapa tahapan," kata Djoni Prasetyo, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Direktorat Pajak Sulawesi Selatan dan Barat, kemarin.
Dari jumlah itu, kata Djoni, 53 wajib pajak ada di Parepare, 15 wajib paj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini