Kejaksaan Menilai Rubina Bertanggung Jawab
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menilai Rubina Malik ikut bertanggung jawab atas pengucuran dana pengadaan alat laboratorium. Bekas Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah Maros itu diduga meminjam dana proyek senilai Rp 115 juta.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aksan Thamrin mengatakan Rubina meminjam uang dari Syamsul Fahri, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Maros. "Mestinya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini