Dua Tersangka Penyelundupan Bahan Peledak Ditahan
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar menahan dua tersangka penyelundupan pupuk ilegal yang mengandung unsur bahan peledak potasium sianida. Mereka adalah Hasanuddin Bin Palimba, 37 tahun, dan Syukri 49 tahun, warga Kabupaten Selayar.
Andi Muldani Fajrin, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan, mengatakan keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri. "Sekaligus untuk memperlancar persidangan nantinya," kata Muldani di Makassar kemarin.
Kepolisia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini