Pengembang Minta Pembebasan Beban Pajak
MAKASSAR - Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia(REI) Sulawesi Selatan mendesak Direktorat Jenderal Pajak membebaskan berbagai beban pajak di sektor properti. Pengembang keberatan karena dikenai berbagai pajak yang membebani pengusaha dan konsumen.
Sekretaris Umum DPD REI Sulawesi Selatan Raymond Arfandy mengatakan pengusaha real estate harus membayar pajak dua kali. Selain pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan(BPHTB), pengembang h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini