Kejaksaan Tunda Pelimpahan Kasus Pabaeng-baeng
MAKASSAR - Berkas kasus dugaan pungutan liar Pasar Pabaeng-baeng belum bisa dilimpahkan ke penuntutan. Tersangka kasus itu, Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus, sedang menunaikan ibadah haji. "Kami menunggu dulu dia (Djamaluddin) datang untuk pelimpahan tersangka dan berkasnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan-Barat Amirullah di kantornya kemarin.
Djamaluddin terseret kasus korupsi lantaran m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini