Hakim Persilakan Buron BNI Ajukan Pembelaan
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar memberi kesempatan kepada Jusmin Dawi, bos PT Aditya Reski Abadi, mengajukan pembelaan. Alasannya, buron kasus korupsi BNI OTO itu tidak menjalani sidang in absentia (tanpa kehadiran).
Jan Manopo, ketua majelis hakim, mengatakan bahwa Jusmin kabur setelah kasusnya diproses di pengadilan. "Terdakwa sempat hadir di persidangan, tapi kemudian kabur, sehingga bukan in absentia," kata Jan di kantornya kemarin. Menuru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini