Juru Parkir Wajib Punya Sertifikat
MAKASSAR -- Kepala Perusahaan Daerah Parkir Makassar Ariyanto Dammar mengatakan juru parkir harus mengantongi sertifikat uji keterampilan perparkiran. Kewajiban ini akan diberlakukan mulai Januari tahun depan. "Juru parkir yang tak memiliki keterangan lulus uji kualifikasi dilarang beroperasi," ujar Ariyanto kemarin.
Tugas juru parkir, menurut dia, tidak sekadar mengatur kendaraan yang hendak berhenti. Mereka mesti terampil dan paham dalam mengatur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini