Kasus Proyek Pasar Pabaeng-baeng
MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menyimpulkan bahwa perubahan kontrak proyek kios Pasar Pabaeng-baeng terjadi saat Takdir Hasan Saleh menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Penanaman Modal Makassar. Perubahan ini berakibat pada realisasi anggaran tidak sesuai dengan peruntukan.
Kesimpulan itu dikemukakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Amir Syarifuddin. Menurut dia, Takdir berterus terang menyetujui perubahan kontrak. "Dala
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini