KPU Toraja Utara Mengadu ke Komisi Yudisial
MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara akan mengadukan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar ke Komisi Yudisial. Alasannya, pengadilan mengabulkan gugatan Agustinus La'lang dan Benyamin Patondok, yang maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara.
Padahal pasangan itu tidak memenuhi syarat untuk ikut pemilihan kepala daerah. "Kami akan melaporkan putusan hakim ke Komisi Yudisial, karena keputusan pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini