Bukti Pelanggaran Tambang Marmer Belum Ada
MAROS -- Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Maros, Suardi, mengatakan pihaknya tak bisa menindak dua perusahaan tambang marmer tanpa bukti.
Sebelumnya, dua perusahaan tambang marmer, yakni PT Makassar Indah dan PT Bosowa Mining, diduga menyerobot lahan hutan lindung di kawasan pegunungan kars, Kecamatan Bantimurung, Maros.
"Kami tidak akan bisa menindak perusahaan tersebut jika tidak ada bukti fisik yang kami pegang.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini