Andi Oddang Tuding Polisi Hilangkan Barang Bukti
MAKASSAR -- Tersangka Andi Oddang menuding penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menghilangkan dokumen barang bukti. Menurut mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini, hilangnya dokumen itu menyebabkan penyidik leluasa menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi Karya Dharma Pusat Makassar.
Dokumen yang dimaksud adalah Akta Nomor 41 Tahun 2004. Akta ini membatalkan Akta Nomor 12 Tahun 2001
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini