Pekerja Tuntut Upah Naik 50 Persen
MAKASSAR - Aliansi Serikat Pekerja Sulawesi Selatan menolak keputusan Dewan Pengupahan Provinsi yang mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan sebesar 4-8,3 persen dari yang sekarang sebesar Rp 1 juta. Mereka menuntut kenaikan sebesar 50 persen.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Cafe Rich, Makassar, kemarin, mereka menyatakan jumlah UMP itu di bawah kebutuhan hidup layak sebesar Rp 1.545.000. Angka ini berdasarkan survei yang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini