Miliki Senjata Api, Mahasiswa UNM Diancam 5 Tahun
MAKASSAR -- Askar dan Ferdin, 22 tahun, tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Makassar. Mata kedua terdakwa mahasiswa semester lima Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar itu berkaca-kaca setelah mendengar dakwaannya. Keduanya diancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Salahuddin, jaksa penuntut umum menilai kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Darurat Tahun 1951 karena memiliki satu senjata api rakitan dilengkapi dengan semb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini