Gugatan Bulukumba dan Luwu Utara Ditolak
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulukumba, yang diajukan pasangan calon kepala daerah yang kalah, A.M. Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong. Mahkamah juga menolak gugatan pilkada Luwu Utara, yang diajukan pasangan Muhammad Thahar Rum-Ansar Akib. Mahkamah Konstitusi menilai gugatan yang diajukan pemohon tidak bisa dibuktikan.
"Menolak permohonan pemohon secara keseluruhan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini