Dinas Pendapatan Daerah Bahas Penyesuaian Pajak
MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan membahas rancangan peraturan daerah berkaitan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Undang-undang tersebut menetapkan setiap daerah berhak menyesuaikan tarif pajak masing-masing berdasarkan tarif batas minimal dan maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang. "Tapi ada batas minimal dan maksimalnya. Kalau pajak kendaraan, misalnya, maks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini