Gugatan Maddusila Dinilai Kedaluwarsa
MAKASSAR - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Priyatmanto Abdoelah menolak (dismissal) gugatan Andi Maddusila Andi Idjo. Menurut Priyatmanto, gugatan yang diajukan calon Bupati Gowa yang keok melawan Ichsan Yasin Limpo ini dianggap melewati tenggat alias kedaluwarsa.
Masa kedaluwarsanya sudah 90 hari. "Sehingga gugatannya tidak dapat diterima," kata Priyatmanto kemarin. Dia menambahkan, obyek gugatan yang diajukan berupa surat keputusan tentang pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini