KPPU Memvonis Tiga Pemenang Tender Asrama UIN Alauddin
MAKASSAR -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis tiga pemenang tender proyek senilai Rp 5 miliar di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar.
Keputusan ini berdasarkan perkara nomor 18, yang disidangkan pada 22 September di KPPU Pusat pada lelang konstruksi pembangunan gedung asrama mahasiswa UIN Alauddin, Makassar.
"Ketiganya divonis melanggar undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tak sehat," kata Abdul H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini