Gugatan Luwu Utara Dianggap Kedaluwarsa
JAKARTA -- Gugatan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dituding melewati tenggat. Sebab, dalil dugaan pelanggaran yang diajukan pasangan calon bupati Muhammad Thahar Rum dan Ansar Akib terjadi pada putaran pertama, bukan putaran kedua. "Selayaknya pemohon menggugat pada rekapitulasi putaran pertama," ujar Mursalin Jalil, kuasa hukum pasangan calon bupati Arifin Junaidi-Indah Putri Indriani, dalam sidang di Mahka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini