Tiga Terdakwa Korupsi Divonis Bebas
MAKASSAR - Ketua Pengadilan Negeri Makassar Andi Makkasau mengaku heran dan kaget atas ulah hakim di jajarannya yang membebaskan tiga terdakwa korupsi dalam sepekan terakhir. Ketua pengadilan yang baru dua hari bertugas ini menegaskan akan memanggil para hakim yang memutus para terdakwa kasus korupsi. "Selama menjadi hakim, saya tidak pernah membebaskan terdakwa. Tapi kok mereka bisa, ya?" ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Jambi ini saat ditemui
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini