Banyak Perusahaan Besar Telat Lunasi Pajak
MAKASSAR -- Penunggak pajak bumi dan bangunan di Kota Makassar sebagian diperankan oleh perusahaan besar. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar Natsir Halid, mereka yang terlambat membayar dikenai denda 2 persen dan beban pajak.
Jatuh tempo pembayaran pajak terhitung 31 Agustus lalu. Apabila membandel tak membayar hingga akhir tahun, kata dia, perusahaan itu direkomendasikan untuk diberi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini