Jaksa: Hakim Sempat Tolak Bukti Kasus BTN Syariah
MAKASSAR -- Wahyudi D. Trijonodi, jaksa penuntut umum kasus kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, membantah tudingan bahwa dia tidak serius menangani kasus tersebut. Menurut Wahyudi, vonis bebas terhadap terdakwa Muhammad Nasir karena hakim sempat menolak bukti yang mendukung keterlibatan mantan Kepala Seksi Operasional BTN itu. "Pertimbangan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta sidang," kata Wahyudi di kantornya kemarin.
Wahyudi menj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini