Bupati Toraja Diancam 20 Tahun Penjara
MAKASSAR -- Sidang dugaan kasus korupsi Bupati Tana Toraja Johanis Amping Situru mulai digelar di Pengadilan Negeri Makassar kemarin. Amping didakwa menggunakan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sehingga merugikan negara Rp 1,6 miliar.
Menurut jaksa penuntut umum Mansyur Madjid, selain tidak cocok dengan peruntukan, pemakaian dana tanpa ada bukti sah penggunaan. "Terdakwa bisa dikenai ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Mansyur.
Bupati
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini