Vonis Bebas BTN Syariah
Hakim Dinilai Tidak Cermat
MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar tidak cermat sehingga memutus bebas kasus kredit fiktif Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah. Sebab, menurut Wakil Ketua LBH Makassar Abdul Azis, majelis hakim tidak melihat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Muhammad Nasir, mantan Kepala Seksi Operasional BTN.
Abdul Azis mengatakan, merujuk pada jabatannya sebagai Kepala Seksi Operas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini