Keracunan Warga Barru
Pembuat Kue Terancam 5 Tahun Penjara
BARRU -- Kepolisian Resor Kota Barru menyatakan pembuat kue dadar yang mengakibatkan delapan warga Desa Patappa, Pujananting, Barru, tewas bisa dijerat pasal pidana. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barru Ajun Komisaris Abidin Rasyid, pembuat kue dadar akan dikenai Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebab, Abidin menjelaskan, pembuat kue dadar tersebut dinilai lalai sehingga mengakibatkan orang meninggal. "Ancaman hukumannya l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini