Ombudsman Daerah Tolak Undang-Undang ORI
MAKASSAR -- Sebanyak delapan ombudsman daerah berkumpul di Makassar menolak keberadaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Aturan tersebut dinilai tak mengakomodasi ombudsman daerah. "Keberadaan Undang-Undang Ombudsman Republik Indonesia mesti diujimaterikan," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin saat membuka rapat koordinasi Ombudsman Daerah di hotel Singgasana kemarin.
Pertemuan dan rapat koordinasi om
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini