LBH Makassar Buka Posko Pengaduan THR
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum Makassar membuka posko pengaduan untuk karyawan yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). Posko dibuka dan mulai melayani pengaduan pada 10 hari sebelum Lebaran atau pada 1 September mendatang.
Abdul Kadir, Kepala Divisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Makassar, mengatakan posko pengaduan bertujuan mendampingi pekerja untuk mendapatkan haknya. THR menjadi kewajiban setiap perusahaan, yang pembayarannya di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini