Kejaksaan Segera Sita Dana Kios Pabaeng-baeng
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat mengajukan izin penyitaan duit pungutan kios Pasar Pabaeng-baeng sebesar Rp 800 juta. Surat itu ditujukan kepada Pengadilan Negeri Makassar kemarin.
Dana yang dikutip dari pedagang itu tersimpan di rekening bendahara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. "Kalau izinnya terbit, dana langsung kami sita," ujar Aksyam, Ketua Tim Penyidik Pasar Pabaeng-baeng, kemarin.
Aksyam menjelaskan, penyitaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini