PILKADA TANA TORAJA
Penggugat Terima Keputusan MK
MAKASSAR - Pihak penggugat pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tana Toraja menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi, yang menolak gugatan mereka. "Klien kami telah menerima putusan ini dengan lapang dada," kata pengacara penggugat, Denny Kailimang, di Jakarta, kemarin.
Mahkamah Konstitusi dalam sidangnya Kamis lalu menolak permohonan M. Yunus Kadir-Jansen Tangketasik, Cosmas S. Birana-Danial Tonglo, Yohanis Embon Tandipayuk-Ophirtus Sumule,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini