PROYEK PABAENG-BAENG
Diduga Melanggar Aturan Barang dan Jasa
MAKASSAR - Kejaksaan Negeri Makassar terus mencari bukti permulaan kasus dugaan penggelembungan dana dalam pembangunan kios Pasar Pabaeng-baeng. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Syahran Rauf, temuan sementara pembangunan kios pasar tersebut bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Ada indikasi melawan hukum di situ," kata Syahran di kantorny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini