Korupsi Gedung SMPN 4 Disidangkan Pekan Depan
BULUKUMBA - Pengadilan Negeri Bulukumba telah menerima berkas kasus korupsi anggaran pembangunan fisik Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Bonto Biraheng, Kajang. Kasus ini dijadwalkan akan disidangkan pada Selasa pekan depan dengan hakim ketua Ganjar Susilo.
Dalam kasus itu, Andi Irwan Wahidi, pelaksana proyek pembangunan sekolah, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 2 dan 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 bab 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini