maaf email atau password anda salah


Guru Calon Pegawai Negeri di Wajo Kembalikan Gaji

Pemberian tambahan penghasilan bagi guru yang bukan pegawai negeri sipil menyalahi peraturan.

arsip tempo : 171394833190.

. tempo : 171394833190.

WAJO - Sebanyak 191 guru yang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari 14 kecamatan di Wajo harus mengembalikan tambahan penghasilan ke kas daerah. Sebab, penerimaan tambahan penghasilan ini dianggap menyalahi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.

Sebelumnya, pembayaran tambahan penghasilan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK kemudian m

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan