Tarif Angkutan Lebaran Naik Maksimal 20 Persen
MAKASSAR - Kenaikan tarif angkutan antardaerah dan provinsi menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini ditetapkan maksimal 20 persen. Kenaikan tarif itu berlaku pada 3-20 September mendatang. "Tarif ini baru boleh diberlakukan pada H-7 sampai H-10," ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat Sulawesi Selatan Opu Sidik kemarin di Makassar.
Opu mengatakan kenaikan tarif tersebut akibat bertambahnya jumlah penumpang mendekati hari raya. "Tingginya permintaan se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini