Kasus Ijazah Ichsan
Keputusan KPU Gowa Dapat Dianulir
MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan menduga kuat terjadi pelanggaran kode etik oleh KPU Gowa. Pelanggaran itu berlangsung ketika proses verifikasi berkas calon bupati pada pemilihan kepala daerah 23 Juni lalu.
"Hasil telaah sementara terjadi pelanggaran kode etik KPU Gowa," kata anggota Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Selatan, Samsir Rahim, kepada Tempo di kantor KPU Sulawesi Selatan kemarin.
Menurut Samsir, jika KPU Go
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini