MK Tolak Keberatan Pemilihan Soppeng
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak gugatan sengketa pemilihan bupati Soppeng yang diajukan pasangan Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappaturu. Mahkamah menilai bahwa dalil-dalil pasangan Kaswadi dan Rizal Mappaturu selaku pemohon tidak terbukti menurut hukum. "Menyatakan menolak eksepsi pihak terkait dalam eksepsi serta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim konstitusi Achmad Sodiki dalam pembacaan putusa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini