Kasus Sodomi Anak
Guru Wushu Dihukum Lima Tahun
MAKASAR -- Ahmad Hiola alias Master tertunduk lesu begitu mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonisnya dengan hukuman 4 tahun penjara. Pelatih wushu ini dinyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual dengan cara menyodomi lima muridnya.
Selain harus mendekam di penjara, pria 32 tahun itu didenda Rp 60 juta. "Terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual dan merusak moral korban," kata Aswijon, ketua majelis hakim, sambil mengetuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini