Terdakwa Korupsi Koperasi Brimob Divonis Setahun
MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Komisaris Musakkir dan Brigadir Kepala Sapri Satta. Mereka terbukti melakukan penggelapan dana koperasi simpan-pinjam Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat sebesar Rp 2,6 miliar.
"Terdakwa melanggar karena bersama-sama melakukan penggelapan dengan menggunakan jabatannya," kata Sutoto Adiputro, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya kemarin.
M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini