maaf email atau password anda salah


Izin Hanya untuk Status Tersangka

"Polisi bisa bersikap jika dalam waktu 60 hari tidak ada jawaban."

arsip tempo : 171397347832.

. tempo : 171397347832.

MAKASSAR - Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Hambali Talib, mengatakan izin pemeriksaan terhadap pejabat hanya bisa dikeluarkan jika berstatus hukum sebagai tersangka. "Jika berstatus saksi, cukup dengan surat pemberitahuan kepada atasannya," ujarnya saat dihubungi kemarin.

Menurut Hambali, polisi bisa mengirim surat maksimal dua kali untuk meminta izin pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri dan gubernur untuk pejabat yang diper

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan