Izin Hanya untuk Status Tersangka
MAKASSAR - Ahli hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia, Hambali Talib, mengatakan izin pemeriksaan terhadap pejabat hanya bisa dikeluarkan jika berstatus hukum sebagai tersangka. "Jika berstatus saksi, cukup dengan surat pemberitahuan kepada atasannya," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Menurut Hambali, polisi bisa mengirim surat maksimal dua kali untuk meminta izin pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri dan gubernur untuk pejabat yang diper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini