Tindakan Mustafa Gani Dianggap Serius
MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menilai tindakan Sekretaris KPU Gowa Mustafa Gani sebagai pelanggaran sangat serius. Ia meneken surat atas nama lembaga penyelenggara pemilu, yang bisa dikategorikan menabrak undang-undang.
Mustafa, antara lain, membuat surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Darah Gowa yang berisi tidak ada sikap keberatan dalam pemilihan kepala daerah pada 23 Juni lalu. Dengan tidak adanya sikap kebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini