Arjuna Kantongi Bukti Dugaan Pungutan Liar
MAKASSAR -- Arjuna Wiwahab, Kepala Biro Hukum Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia di Makassar, mengaku telah mengantongi sejumlah bukti baru berkaitan dengan dugaan pungutan liar pengadaan kios Pasar Pabaeng-baeng. Bukti baru itu akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. "Ada dua pokok persoalan yang akan kami bawa, yakni dugaan jual-beli kios secara terselubung dan intimidasi terhadap pedagang," kata Arj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini