Kasus Pungutan Liar Pasar Pabaeng-baeng
Djamaluddin Yunus Tersangka
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Djamaluddin Yunus sebagai tersangka. Ia terjerat kasus korupsi lantaran diduga melegalkan pungutan terhadap pedagang Pasar Pabaeng-baeng.
Amirullah, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa Djamaluddin diancam hukuman di atas 4 tahun penjara. "Ia melakukan pungutan dalam pembagian kios pasar," kata Amirullah keti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini