KASUS OPERASI JANTUNG RACHMAWATY
Komite Medik Simpulkan Tidak Ada Malpraktek
MAKASSAR--Tim Komite Medik Rumah Sakit Dr Wahidin Sudirohusodo menyimpulkan bahwa tidak ada tindakan malpraktek yang dilakukan dokter spesialis jantung, Profesor Ali Aspar Mappahaya. Tindakan medis yang dilakukan dinilai sudah sesuai dengan prosedur operasional standar untuk pemasangan cincin atau stent.
Ketua Komite Medik Profesor Syamsu setelah menggelar klarifikasi berkaitan dengan laporan dugaan malpraktek itu kemarin mengatakan kesimpulan te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini