Pengadilan Menangkan Praperadilan Politeknik
MAKASSAR-Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Agus Budi Hartono dan Kasman. Hakim praperadilan, Wayan Karya, menyatakan bahwa penahanan oleh Kejaksaan Negeri Makassar terhadap kedua tersangka kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar ini sejak 11 Mei lalu tidak sah.
"Tersangka harus dikeluarkan dari rumah tahanan," kata Wayan Karya dalam putusan putusan praperadilan yang dibacakan di Pengadil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini