Terdakwa Meminta Waktu Mengaji Setelah Divonis
MAKASSAR -- Kasus korupsi penyertaan modal perusahaan daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Parepare melibatkan tiga terdakwa. Mereka adalah Direktur PT Pares Bandar Madani Fres Lande, Wali Kota Parepare Zain Katoe, dan Kepala Bagian Pemberdayaan Ekonomi Parepare Umar Usman.
Dalam kasus ini, Fres divonis tiga tahun penjara pada 20 Mei lalu di Pengadilan Negeri Makassar. Kemarin, dalam persidangan terpisah di t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini